Home >> >>
Yusril: Jika Jadi Capres, Sultan Hamengkubuwono Harus Mundur
Jumat , 16 May 2014, 11:05 WIB
Yogi Ardhi / Republika
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sri Sultan Hamengkubuwono X diminta untuk mundur dari jataban yang diemban saat ini jika memang serius maju dalam pilpres 2014. Tak hanya mundur dari posisi Gubernur DIY, melainkan juga dari sultan.  

"Karena siapa pun yang jadi sultan di Yogyakarta, maka otomatis juga jadi Gubernur DIY," kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (16/5). 

Menurut Yusril, jika Sultan tak mundur, maka akan ada rangkap jabatan. Yaitu, sebagai presiden dan juga Gubernur DIY.

Hal ini, katanya, berbeda ketika Sultan Hamengkubuwono IX menjadi wakil presiden Soeharto pada era Orde Baru lalu. 

"UU Pemda dan UU DIY yang saat ini berlaku melarang adanya rangkap jabatan eksekutif," tegas dia.

Nama Sultan kembali disebut menjadi capres pada pilpres 9 Juli mendatang. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun dianggap lebih bersedia untuk memberikan restu jika Sultan yang maju menjadi capres. 

Partai Golkar tempat Sultan bernaung saat ini pun merasa tak keberatan jika Demokrat mau meminangnya sebagai capres.

Redaktur : Mansyur Faqih
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar