Home >> >>
Pimpinan KPK Telisik Hubungan Abraham Samad dengan Politikus
Selasa , 20 May 2014, 00:31 WIB
Republika/ Wihdan
Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana membentuk komite etik untuk memberikan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Komite etik akan dibentuk jika  Abraham dipastikan telah melakukan pertemuan dengan orang selain petugas KPK. 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, dengan adanya kasus ini pada Jumat, beberapa pimpinan KPK mengusulkan untuk segera diadakan rapat pimpinan (rapim). Rapim rencananya akan digelar Senin ini. Namun pimpinan tidak lengkap rapimpun tidak jadi digelar.

"Adnan Pandu Praja ada acara di Bogor, Zul lagi ada tes kesehatan, saya baru selesai. Kalau pimpinan lengkap akan dilaksanakan. Agendanya adalah salah satunya tentang sikap terhadap abraham samad," katanya di gedung KPK, Senin (19/5).

Soal pernyataan Abraham Samad yang menyebut sudah mendapat restu dari salah satu pimpinan KPK tentang wacana akan menerima pinangan sebagai cawapres, akan dikonfirmasi kepada masing-masing pimpinan apakah menyampaikan restunya untuk Abraham atau tidak. Bambang mengaku, dirinya tidak pernah bilang merestui, karena Abraham Samad sendiri tidak pernah bilang mengenai rencana keluar dari KPK dengan menerima pinangan sebagai cawapres.

"Kita gak bisa katakan ada pelanggaran atau tidak. Kita juga belum bisa putuskan ada pelanggaran etik atau tidak. Yang bisa kita lakukan adalah klarifikasi. Baru nanti kita bisa ke tahapan selanjutnya," katanya. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Ali Yusuf
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar