REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa belum melengkapi semua dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 26 dokumen yang wajib diserahkan, pasangan ini belum menyerahkan dua dokumen termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada dua kekurangan, pertama dokumen bukti tanda terima penyerahan LHKPN. Kedua, keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/5).
Sementara dokumen-dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon lainnya, menurut Hadar telah dipenuhi. Pasangan bakal calon presiden lainnya, Jokowi-Hatta, menurut Hadar juga harus melengkapi dokumennya. Karena dari yang diwajibkan KPU, cukup banyak kekurangan dokumen yang belum diserahkan pasangan yang mendaftar ke KPU Senin (19/5) kemarin.
"Jokowi masih kurang tiga dokumen termasuk di antaranya dua dokumen kesehatan. sedangkan Jusuf Kalla masih kurang sembilan dokumen termasuk juga dua dokumen kesehatan. Dan untuk keduanya ada dua dokumen pencalonan yang masih kurang," jelas Hadar.
KPU akan melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen tersebut selama empat hari hingga 24 Mei 2014. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pesyaratan pencapresan tersebut.
Perbaikan bisa dilakukan selama tiga hari setelah hasil verifikasi diumumkan atau hingga 27 Mei 2014. Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014. Dan pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014.