Home >> >>
Begini Kriteria Capres Versi Muhammadiyah
Ahad , 25 May 2014, 14:24 WIB
Tahta Aidilla/Republika
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin memberikan sambutan pada Tanwir Muhammadiyah di Mesra Ballroom, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (23/5). Tanwir yang dilaksanakan pada 23-25 mei ini mengangkat tema

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Tanwir Muhammadiyah memutuskan kriteria calon presiden yang bisa menjadi panduan warga Muhammadiyah maupun bangsa Indonesia. Dalam pembacaan maklumat kebangsaan yang dibacakan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ahad (25/5), ada tujuh kriteria capres versi Muhammadiyah.

Pertama harus berjiwa religius, taat beribadah dan berintegritas tinggi. Dia harus sosok yang selaras antara pikiran dan perbuata. Kedua memiliki visi dan karakter kuat sebagai negarawan yang mementingkan bangsa dibanding dirinya sendiri, parpol dan kroni.

Selanjutnya harus berani mengambil keputusan strategis dalam masalah krusial dengan menjunjung nilai kemanusiaan yang beradab."Juga harus tegas dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan penyelamatan aset negara," ujar Mu'ti.

Kelima, harus bisa menjaga kewibawaan dan kedaulatan nasional dari berbagai ancaman dalam dan luar negeri. Calon presiden dalam pandangan Muhammadiyah juga mesti memiliki strategi perubahan yang membawa pada kemajuan bangsa.

"Yang lebih penting adalah berkomitmen terhadap aspirasi politik umat Islam dan mewujudkan yang berkemajuan," papar Mu'ti.

Muhammadiyah menegaskan tetap berpegang pada hasil Muktamar 1991 dengan tidak berafiliasi dengan partai politik dan tidak mendukung calon presiden tertentu.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Hafidz Muftisany
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar