Home >> >>
Ini Visi-Misi Jokowi di Bidang Hukum
Ahad , 25 May 2014, 18:44 WIB
antara
Simpatisan Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla meneriakan 'yel-yel' saat melakukan deklarasi Gerakan Indonesia Hebat di Gedung Universitas 45 Makassar, Sulsel, Kamis (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Capres PDI Perjuangan (PDIP) Joko Widodo (Jokowi) menjabarkan visi-misinya di bidang hukum. Menurutnya, ada dua hal yang harus dibenahi untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Pertama, ujar Jokowi, membangkitkan kesadaran hukum pada diri masyarakat. Caranya yaitu dengan menggerakkan masyarakat melalui kampanye-kampanye. 

"Kesadaran hukum itu nomor satu. Masyarakat harus tahu hak dan kewajiban," ujar dia.

Kedua, menurut Jokowi, program prioritas yang akan dijalankan di bidang hukum adalah menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan lahan. Termasuk konflik antarmasyarakat dengan perusahaan.

"Ini penting untuk diselesaikan. Artinya yang namanya undang-undang berkaitan dengan agraria harus dilihat lagi, karena di situlah sumbernya," tambah Jokowi.

Sementara, dari sisi lembaga hukumnya sendiri, Jokowi mengaku tak ada hal khusus yang harus direformasi. Menurutnya, lembaga hukum di Indonesia secara organisasi sudah baik. Hanya saja, oknumnya yang perlu dibenahi. "Itu hanya masalah penempatan dan rekrutmen," ujarnya.

Dalam visi-misi yang tercantum di Nawa Cita, Jokowi-JK memiliki program melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi. Selain itu, pasangan capres-cawapres tersebut juga bertekad menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Halimatus Sa'diyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar