Home >> >>
Ini Jawaban JK untuk Guru
Ahad , 25 May 2014, 18:54 WIB
antara
Jusuf Kalla (JK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jusuf Kalla (JK) membantah tudingan dihapusnya tunjangan guru jika menang pilpres mendatang. Sebab, salah satu visi misinya adalah meningkatkan mutu pendidikan dengan memajukan kualitas guru.

JK mengatakan, banyak kabar beredar soal penghapusan tunjangan guru. Namun semua itu dinilainya sebagai fitnah. Sebab, hal tersebut tak sesuai dengan programnya bersama Joko Widodo (Jokowi) yang hendak memperbaiki pendidikan di Indonesia. 

"Penghapusan tunjangan guru sangat bertentangan dengan keinginan kami yang justru ingin mensejahterakan fungsi tenaga pengajar," kata JK kepada Republika usai memberi sambutan di Hotel Empire Palace, Surabaya, Ahad (25/5).

Usai pertemuan di Empire Palace, JK langsung didatangi sejumlah guru yang meminta tanggapannya terkait penghapusan tunjangan. Ia justru mempertegas akan lebih memperhatikan mereka dan meningkatkan pendidikan di Indonesia jika nanti terpilih.

Dia menambahkan, tudingan tersebut dianggap wajar terjadi dalam politik. Namun ia enggan menyajikan masalah itu sebagai persoalan. Karena ia akan berupaya meluruskan segala tudingan yang menyudutkan pasangan capres-cawapres itu.

Menurut dia, munculnya fitnah tersebut karena ia dan Jokowi tak memiliki dosa publik yang dapat dijadikan senjata kampanye negatif. Itulah alasan munculnya berbagai isu miring yang dianggap tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Termaksud tudingan keagamaan Jokowi. Padahal, menurut pandangan saya, ia adalah orang yang agamis," ujar dia.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Andi Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar