Home >> >>
TNI-Polri Tak Miliki Hak Pilih Dalam Pilpres
Rabu , 28 May 2014, 14:11 WIB
Antara
TNI Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian UU Nomor 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menegaskan bahwa anggota TNI dan POLRI tetap tak boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres pada 9 Juli 2014.

"Frasa 'tahun 2009' dalam Pasal 260 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tahun 2014'," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (28/5).

Dalam pertimbangannya, Pasal 260 UU Pilpres yang mengatur netralitas TNI/Polri dalam Pilpres yang hanya mencantumkan tahun 2009 anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

"Menurut mahkamah justru tidak memberikan kepastian hukum karena dengan demikian dalam Pilpres 2014 ketentuan a quo tidak berlaku, atau anggota TNI dan Polri dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak perlu lagi menjaga netralitasnya," kata Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Patrialis mengatakan pembatasan hak pilih TNI-Polri ini pun telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tetap dalam status dengan adanya frasa "tidak berpolitik praktis".

Mahkamah mengutip pandangan pemerintah yang menyatakan beberapa capres dan tokoh politik bisa berasal dari elemen TNI dan TNI/Polri, sehingga tak tepat jika TNI-Polri berpolitik praktis.

Hal ini untuk menghindari konflik internal di lembaga TNI dan Polri, karena itu tepat jika TNI dan Polri tetap netral dalam pemilihan umum presiden tahun 2014.

Salah satu pemohon UU Pilpres, Ifdhal Kasim, usai putusan, menyambut baik putusan ini. ?Kami selaku pemohon meminta kepastian apakah netralitas itu masih tetap berlaku atau tidak dalam Pilpres 2014. Tetapi, dengan putusan MK tadi artinya TNI-POLRI tetap netral pada Pilpres 2014,? kata Ifdhal.

Meski begitu, lanjutnya, putusan ini hanya berlaku pada Pemilu 2014 ini. Sementara untuk Pemilu 2019 belum ada kepastian hukumnya terkait netralitas TNI dan Polri ini. Dia berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru nanti akan membuat kebijakan baru.

"Kita menganut satu kebijakan dalam UUD 1945, semua berhak dipilih dan memilih, tetapi tetap mempertimbangkan situasi tertentu. Hal ini tergantung pada pembentuk UU dengan melihat kematangan politik mayarakat kita. Tetapi yang pasti 9 Juli nanti TNI-Polri tak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ifdhal.

Menurut dia, situasi saat ini masih sangat relevan untuk membatasi hak pilih TNI-POLRI dalam pemilu.

"Karena kita melihat proses reformasi di tubuh TNI-POLRI belum tuntas sepenuhnya," katanya.

Pengujian UU Pilpres ini diajukan Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono yang mempersoalkan Pasal 260 UU Pilpres.

Menurut mereka, ketentuan yang mengatur anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilpres itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena hanya menyebut Pilpres 2009, bukan Pilpres 2014.

Menurut para pemohon, Pasal 260 UU Pilpres masih digunakan karena belum ada ketentuan baru yang menggantikan dan dalam Pasal 326 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif justru menyatakan anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014.

Karena itu, Pasal 260 UU Pilpres harus dinyatakan konstitusional bersyarat dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menyatakan Pasal 260 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ?Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, anggota TNI dan anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Redaktur : Muhammad Hafil
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar