REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelanggaran pemilu 2014 merebak ke media sosial. Gerindra mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri demi menanyakan kelanjutan kasus kicauan akun @samadabraham di twitter.
Kicauan tersebut berisi tentang ancaman Prabowo kepada Jokowi. Namun, Abraham Samad sendiri diketahui membantah telah melakukan tindak pidana tersebut.
Pengacara Partai Gerindra Mahendrata mengatakan, ia menemui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak yang didampingi Wakil Dirtipideksus kelanjutan kasus ini.
''Dia punya akun atau tidak, atau dia tidak punya akun itu,'' kata dia, Rabu (28/5).
Abraham juga telah meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas akun yang mencatut namanya tersebut. Menurut Mahendrata, penyidik langsung melakukan penelusuran jejaring sosial dan menemukan akun tersebut sudah suspend atau non aktif.
Mahendrata menegaskan, untuk orang yang ingin melakukan tindakan serupa bisa dikenakan pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 35 UU Nomor 11/2008 tentang ITE disebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elekrtonik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Mahendrata mengatakan, sekalipun suspend, penyidik tetap menelisik pemilik akun tersebut. Ia melanjutkan, penyidik sudah mengantongi IP Addres akun tersebut, namun tidak diungkap karena untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, polisi serius dalam menangani masalah ini, dan Gerindra menunggu perkembangan kasus penyelidikan.