REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden dari PDIP-PKB-Nasdem-Hanura-PKPI, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ajakan agar masyarakat memilih nomor urut dua saat pemilu presiden 9 Juli 2014 (pilpres). Ajakan Jokowi ini dinilai kubu Prabowo-Hatta sebagai pelanggaran serius terhadap aturan dan tahapan pemilu.
"Terjadi pelanggaran serius, hari ini capres nomor dua sudah berkampanye dalam pidatonya," kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Sukses Prabowo-Hatta, Ahmad Yani di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (1/6).
Mengajak masyarakat memilih sudah masuk kategori berkampanye. Padahal masa kampanye baru akan dimulai KPU pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Yani menilai Jokowi mencuri start berkampanye. "Tadi jelas, Pak Jokowi sudah mulai mencuri start. Sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang disepakati yaitu mengajak untuk memilih nomor dua," terang Yani.
Ajakan Jokowi agar masyarakat memilih dirinya memang agak ironis. Ini karena selang beberapa menit sebelumnya Ketua KPU, Husni Kamil Manik baru saja mengingatkan pasangan capres-cawapres agar tidak memanfaatkan masa tenggat pengambilan nomor urut menuju kampanye untuk berkampanye. Yani mengatakan pihaknya akan melaporkan pidato Jokowi ke Bawaslu. "Kami ingin segera melapor Bawaslu. Baru beberapa menit Ketua KPU mengatakan tidak boleh menggunakan tenggang waktu kampanye," ujarnya.
Di sisi lain Yani juga berharap Bawaslu proaktif menindak pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Jokowi. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan Jokowi sangat jelas karena berisi pernyataan ajakan memilih nomor urut dua. "Kami menunggu langkah Bawaslu. Ini harus ditindaklanjuti. Diberi punishment (hukuman)," katanya.
Saat pidato pengambilan nomor urut Jokowi sempat meminta agar masyarakat memilih nomor urut dua yang menjadi milik pasangan Jokowi-JK di pilpres. "Untuk menuju Indonesia yang harmoni dan seimbang, pilihlah nomor dua," ujar Jokowi.