Home >> >>
JK Dorong Proses Hukum Atasi Kasus Kekerasaan Agama
Senin , 02 Jun 2014, 18:48 WIB
ANTARA FOTO/Yusran Uccang/ed/nz/14
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Cawapres Jusuf Kalla (JK) mendorong penguatan aparat kepolisian dan penegakan hukum untuk mengatasi kasus kekerasaan agama. Ia akan ambil sikap dalam menyelesaikan persoalan intoleransi umat bila hal itu terjadi pada periode kepemerintahannya bila terpilih nanti. 

JK mengatakan, bila menyangkut hak asasi manusia dan pelanggaran hukum, maka penegakan kasusnya harus tegas. Sebab, kalau sampai dibiarkan, maka kekerasaan semacam itu akan terus terulang dan menimbulkan korban lebih banyak.

"Berdoa itu hak setiap warga negara dan semua masyarakat harus menghargainya. Kekerasaan dengan alasan apapun tak dibenarkan di negara ini," kata JK di RS Panti Rapih, Yogyakarta, Senin (2/6).

JK memang menyempatkan diri menjenguk Julius Felicianus, korban penyerangan massa berjubah beberapa waktu lalu. Dia bersama rombongan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di rumah sakit, ia sempat mendapat sambutan meriah dari para petugas dan keluarga pasien.

Sambil membalas sapaan mereka, JK langsung naik ke lantai 5, kamar pasien tersebut dirawat. Saat ini, menurut dia, kondisi Julius mulai membaik. Julius baru selesai menjalani operasi atas peristiwa yang menimpanya itu.

Penyerangan terhadap Julius terjadi di rumahnya usai melakukan doa bersama umat Katolik di Perumahan STIE YKPN, Sleman. Akibat dari penyerangan itu, Julius mendapat luka cukup serius sehingga harus mendapat perawatan rumah sakit.

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar