REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, lokasi kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditentukan tim kampanye masing-masing pasangan. KPU menunggu tim kampanye menyerahkan jadwal kampanye mereka, sebelum kampanye dimulai 4 Juni 2014 nanti.
"Nanti kami buat Surat Keterangan (SK) yang sudah berisi jadwal kampanye mereka. Intinya pasangan calon bisa kampanye di seluruh wilayah Indonesia dengan catatan dihindari bentrokan, tidak diperbolehkan di satu lapangan yang sama," kata Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/6).
Menurut Ferry, pasangan calon bisa menggelar kampanye di kota yang sama. Asalkan lokasi pelaksanaan kampanye tidak bersamaan. KPU juga mendapatkan laporan dari pihak kepolisian lokasi mana saja yang akan digunakan pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye.
"Jadi kita tahu info mau kampanye di mana atas laporan mereka ke KPU. KPU nunggu laporan tim sukses masing-masing calon. Nanti masing-masing tim sukses akan koordinasi. Mereka juga koordinasi dengan kepolisian untuk menghindari bentrokan, " ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres, kedua pasangan calon akan melakukan deklarasi kampanye damai pada 3 Juni 2014 sebagai bagian dari dimulainya masa kampanye. Selanjutnya masa kampanye capres-cawapres resmi akan berlangsung pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
Sementara debat capres dan cawapres sebagai bagian dari kampanye dijadwalkan mulai 8 Juni 2014 dan berakhir pada pada 5 Juli 2014, sekaligus menutup masa kampanye pilpres 2014. Debat diselenggarakan sebanyak lima kali selama masa kampanye pilpres.