REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Cawapres Jusuf Kalla (JK) mendukung upaya menguatan KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP. Revisi tersebut tak selalu dinilai melemahkan lembaga hukum itu, namun bisa jadi meningkatkan performa KPK.
Ia juga menyarankan, KPK tak perlu khawatir dengan adanya RUU yang dinilai akan melemahkannya. Menurut dia, kinerja dari lembaga tersebut justru semakin kuat karena revisi itu pada dasarnya harus memperkuat bukan melemahkan. "Prinsipnya kita tetap ingin memperkuat KPK," kata JK di Jakarta, Selasa (3/6).
Dia menambahkan, rumor tersebut ada karena tata cara penyadapan akan diatur. Menurutnya, KPK harus mengikuti aturan tersebut agar prosesnya tak melanggar etika serta hukum yang berlaku. Lembaga tersebut harus disiplin menggunakan segala peralatan dengan norma yang baik, tidak bisa pribadi. Penyadapan harus melihat prosedur, etika dan tata cara yang diatur UU.