Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meninjau pengamanan proses rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Black Campaign atau kampanye hitam tidak pernah lepas dalam proses pemilihan umum. Kapolri Jenderal Sutarman meminta agar melapor jika mendapat kampanye hitam.
''Kalau misalnya ada seseorang yang dirugikan, lapor kepada kita, kalau belum ada yang lapor kita tidak dapat melakukan apa-apa,'' kata dia, Rabu (4/6).
Sutarman mengatakan, jika masuk dalam delik pemilu, proses hukum akan masuk ke pelanggaran pemilu. Ia melanjutkan, laporan diawali ke Gakumdu yang ada di Bawaslu dan Panwaslu.
Polisi yang menemukan adanya pelanggaran pun harus melapor terlebih dahulu ke Gakumdu. ''Waktu itu di daerah Gunung Kidul kita menemukan dua karung pecahan uang recehan 10 ribu dan 20 ribu dengan jumlah 500 juta, diduga itu akan digunakan untuk money politics. Kita serahkan itu ke Gakumdu,'' kata dia.
Pelangaran-pelanggaran dalam bentuk laporan tersebut akan diproses untuk menentukan arah pelanggaran merupakan administrasi atau pidana.
''Kalau pidana, akan diserahkan ke Polri,'' kata dia
Sutarman mengatakan, dalam kasus kampanye hitam di media sosial, Polri tidak akan gentar untuk mengusutnya. Polri, menurut Sutarman, memiliki kemampuan mendeteksi.
''Mendeteksi hubungan atau komunikasi melalui website, telepon atau apapun,'' kata dia.