REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja serta tidak boleh pada waktu bersamaan, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu.
"Izin cuti hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan, jadi kalau ditambah dengan hari libur Sabtu dan Minggu ada tiga hari dalam sepekan. Mereka juga tidak boleh bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya," kata Gamawan ditemui di ruang kerjanya.
Pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Dalam surat pengajuan cuti tersebut juga seharusnya dicantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan kampanye yang akan dihadiri oleh kepala daerah.
Namun, mengingat belum ada jadwal kampanye resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah untuk mengajukan permohonan cuti tanpa menyertakan tanggal dan lokasi kampanye. Nantinya, surat pengajuan cuti tersebut digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan kampanye.
"Kampanye ini belum terjadwal karena jadwal itu sendiri belum ada. Maka ketentuan pasal pengajuan cuti itu sudah terpenuhi oleh mereka (kepala daerah). Nanti rincian tanggal dan lokasi kampanye itu akan diterbitkan bersamaan dengan pemberian izinnya," jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Selanjutnya, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye, surat izin cuti kampanye kepala daerah itu harus diserahkan kepada KPU sebagai dasar hukum bahwa kepala daerah tersebut boleh menjadi juru kampanye peserta Pilpres.
Sementara itu, hingga hari pertama pelaksanaan kampanye Pilpres, KPU belum juga menerbitkan jadwal lokasi dan waktu kampanye masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KPU memberikan kebebasan kepada dua tim kampanye nasional pasangan calon untuk menentukan sendiri jadwal kampanye capres-cawapres usungannya. Namun, hingga Rabu belum juga ada kesepakatan mengenai jadwal pelaksanaan kampanye.
"KPU tidak menentukan zonasi atau lokasi dan jadwal kampanye pasangan capres-cawapres. Mereka kami bebaskan menentukan sendiri lokasi dan jadwalnya, yang penting tidak sama tempatnya," kata Anggota KPU Arief Budiman.
KPU pun memerintahkan masing-masing timses untuk melaporkan jadwal dan lokasi kampanye pasangan calon sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum kampanye dilaksanakan.
"Mereka harus mengajukan jadwal sekurang-kurangnya tujuh hari sebelumnya. Mulai Rabu (4/6) sampai tujuh hari berikutnya, itu tidak perlu melaporkan. Bebas saja," ujar Arief.
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 akan diikuti dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.