REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI AD menindak anggota Babinsa yang diduga mengarahkan penduduk Jakarta untuk mendukung capres-cawapres tertentu. Anggota Babinsa yang dinyatakan bersalah dalam penyelidikan itu pun harus menerima hukuman penahanan selama 21 hari.
"Kepada Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. Menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa seperti dikutip dalam situs resmi TNI AD di www.tniad.mil.id, Ahad (8/6).
Dalam siaran pers tersebut, Andika menjelaskan penyelidikan ini dimulai setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang ketidaknetralan anggota Babinsa ini. Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman pun segera memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono untuk mengusut tuntas informasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan sejak 5 hingga 8 Juni 2014 pukul 04.00 WIB pagi. Adapun hasilnya adalah Koptu Rusfandi mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tidak bermaksud mengarahkan warga berinisial AT (dan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu capres padad pilpres 2014.
Tetapi, benar Koptu Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab Satuan-nya untuk mendata preferensi warga di pilpres 2014. Dan, hal ini merupakan suatu kesalahan.
Yang terjadi adalah, ketika AT tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensi-nya pada pilpres 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar parpol capres.
Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk meng-konfirmasi pertama kali adalah gambar parpol capres nomor urut 1. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” AT untuk memilih salah satu capres.
"Namun demikian tindakan Koptu Rusfandi tetap merupakan suatu kesalahan. Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014″. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Inf. Saliman. – Tindakan Koptu Rusfandi tsb merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidak-tahuannya tentang tugas-tugas Babinsa," kata Andika.
Sementara itu, Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya. Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.
Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
"Kepada Kapten Inf. Saliman (NRP 572128), Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat Menyatakan Kapten Inf. Saliman bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. – Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. – Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," kata Andika.