REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, berpandangan bahwa pemberian anggaran Rp1 miliar per desa bertentangan dengan Undang-Undang Desa.
"Sejak disahkannya Undang-undang Desa oleh pemerintah, harapan publik terhadap undang-undang tersebut dalam memberdayakan dan membangun desa terus meningkat. Tapi dengan janji Rp 1 miliar per desa, berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru, karena di dalam UU Desa jumlah anggaran yang didapat setiap desa tidak bisa disamaratakan," kata Anggota tim pemenangan Jokowi-JK, Budiman Sudjatmiko, di Media Center Jokowi-JK, Jalan Cemara, Jakarta, Senin (9/6).
Menurut dia, filosofi yang dibangun dalam UU Desa adalah pemerataan, bukan penyamarataan. Dalam UU Desa, anggaran yang didapat setiap desa mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan lainnya.
"Karena itu, anggaran yang didapat setiap desa, bisa kurang dari Rp 1 miliar bahkan lebih dari Rp 1 miliar. Bahkan ada sebuah desa yang bisa mendapat Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," jelasnya.
Penduduk desa yang lebih banyak atau wilayah yang lebih besar tidak boleh mendapat alokasi dana desa yang sama dengan penduduknya lebih sedikit atau wilayah desanya lebih sempit.
Fakta tersebut membuktikan bahwa menyamaratakan uang Rp 1 miliar per desa bertentangan dengan spirit yang tertuang di dalam UU Desa, karena dapat melahirkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial. Pada akhirnya akan merangsang euforia pemekaran desa yang dapat menimbulkan kekacauan.
Sebelumnya diberitakan, di hadapan perwakilan asosiasi kepala desa seluruh Indonesia, capres Prabowo Subianto berjanji akan memberi Rp1 miliar tiap desa per tahun jika dirinya menjadi presiden. Duit itu diambil dari APBN yang ia nilai penggunaannya sekarang belum tepat.
"Jika saya terpilih, satu desa akan mendapat Rp1 miliar setiap tahun," kata Prabowo di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2013).
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasang kandidat Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Jokowi-Jusuf Kalla yang didukung oleh lima partai yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI sedangkan Prabowo-Hatta didukung oleh enam partai yaitu Gerindra, PAN, PPP, Golkar, PKS dan PBB.