REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPRRI, Agun Gunandjar mengatakan Pemilu Presiden 2014 bisa saja berlangsung dua putaran. Hal ini terjadi apabila dua pasang calon presiden dan wakil presiden gagal memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 6A (3) UUD 1945 dan Pasal 159 (1) UU Pemilu Presiden (pilpres) No. 42 tahun 2008.
"Jangan diartikan karena dua pasangan, pemenang otomatis," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/6).
Agun menjelaskan UUD 1945 dan UU Pilpres mensyaratkan pasangan capres cawapres mesti meraih kemenangan di 50 persen plus 1 total keseluruhan provinsi dengan perolehan suara minimal 20 persen per provinsi. Apabila tidak ada pasangan capres cawapres yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka pemilu ulang mesti dilakukan.
Pada pemilu putaran kedua, lanjut Agun, tidak perlu lagi ada aturan sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan UU Pilpres dimaksud. Pemenang bisa langsung ditentukan berdasarkan suara terbanyak. "Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," ujar politisi Partai Golkar ini.