Warga melihat daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilpres 2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan.Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, terdapat 190.307.134 pemilih pada pilpres kali ini.
Menurutnya, penambahan pemilih terjadi karena DPT Pilpres merupakan DPT Pileg yang disinkronisasi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) Pileg.
Ditambah, dengan pencocokan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi pemilih pemula berusia 17 tahun pada 9 Juli 2014.
Sementara, tempat pemungutan suara (TPS) berkurang 67.118 unit menjadi 479.183 unit dibanding Pemilu Legislatif 2014. Hal tersebut, ujarnya, karena KPU mengacu paad UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 tentang pengelompokan ulang (re-grouping) TPS berdasarkan jumlah pemilih.
Dalam aturan itu disebutkan ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 800 orang. Sedangkan dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 yang dijadikan acuan pileg, TPS dibangun untuk setiap 500 pemilih.
"Namun KPU tetap memperhatikan aksesibilitas pemilih ke TPS dan penyebaran penduduk. Di daerah yang penduduknya menyebar tidak dilakukan re-grouping," jelasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penambahan DPT terjadi di 31 provinsi di Indonesia. Hanya dua provinsi yang jumlah pemilihnya menurun, yakni di Sumatera Barat dan Maluku. Sementara, TPS di luar negeri tidak terjadi penambahan.
Menurut Ferry, penambahan dan penurunan merupakan kondisi paling nyata di lapangan. Misalnya, penambahan pemilih pemula, personil TNI/Polri yang sudah pensiun, dan pemilih yang memiliki identitas pemilih namun belum terdaftar dalam DPT Pileg.