REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik (KPKPRL) melaporkan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan untuk kampanye pasangan capres nomor urut 1 Joko Widodo-Jusuf Kalla ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim pemenangan pasangan itu diduga memanfaatkan KRL sebagai fasilitas umum untuk berkampanye melalui pembagian kartu Indonesia Pintar dan kartu Indonesia Sehat.
Koordinator KPKPRL, Priyanto sebagai pelapor mengatakan, dugaan pelanggaran diduga dilakukan Rieke Diah Pitaloka dan kawan-kawan. Mereka disebut melakukan kampanye di Stasiun KRL Depok, Jawa Barat. Padahal, stasiun dan KRL merupakan fasilitas milik negara.
"Aksi Rieke dan kawan-kawan ini mencerminkan arogansi mereka. Belum berkuasa saja sudah seenaknya menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik mereka apalagi jika mereka berkuasa," ujar Priyanto, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/6).
Selain itu, Priyanto menilai aksi Rieke dan rekan-rekan timses Jokowi-JK juga berpotensi mengganggu ketertiban penumpang. Sebab dua karti tersebut dibagikan saat penumpang hendak menyeberang dari satu lajur lintasan ke lintasan berikutnya.
"Aktivitas kampanye di stasiun KRL juga membahayakan karena bisa mengalihkan konsentrasi penumpang yang menyeberang rel," ujarnya.
Karena itu, PKPKRL meminta Bawaslu mengusut dugaan kampaye dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Menurutnya kampanye tersebut melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden. Yang menyebutkan pelaksana, peserta dan tugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.