Home >> >>
Kivlan Zein: Wiranto Tegaskan Prabowo Tidak Dipecat
Kamis , 19 Jun 2014, 17:05 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (pur) Kivlan Zein, menjelaskan apa yang dikatakan mantan Panglima Abri, Jenderal (pur) Wiranto, menegaskan bahwa mantan Pangkostrad yang kini menjadi capres, Prabowo Subianto, tidak dipecat. Prabowo disebut hanya diberhentikan.

"Diberhentikan saja. Jelas. Jangan ditambah - tambah," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (19/6). Prabowo tetap dihargai jasa - jasanya ketika itu sebagai militer.

Kivlan menyatakan Prabowo sendiri tidak pernah mempermasalahkan lagi apa yang terjadi pada saat dia aktif dalam militer. Dia menyatakan Prabowo saat ini lebih fokus pada pilpres yang jelas - jelas dihadapinya dalam waktu dekat.

Kivlan mengimbau agar purnawirawan dapat bersikap obyektif menyikapi sejarah masa lalu. Jangan sampai saling menyalahkan. Semuanya harus bisa satu suara agar Indonesia tidak mundur ke belakang. "Kita harus bisa memandang kedepan. Karena tantangan sebenarnya ada didepan, bukan di belakang," imbuhnya.

Baru - baru ini, mantan Pangab yang juga ketum Hanura, Wiranto, menyatakan Prabowo diberhentikan dari dinas. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak mentaati perintah atasan ketika itu.

Wiranto memaparkan panglima Abri saat menangani kerusuhan 98, tidak pernah memberi perintah menangani massa dengan kekerasan. Harus dilakukan dengan persuasi. Kalau harus dengan kekerasan maka harus dengan perintah langsung dari dirinya yang ketika itu menjabat panglima Abri.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Erdy Nasrul
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar