Home >> >>
Kalau Prabowo Lakukan Penculikan, Kenapa DKP Tidak Usul Disidangkan?
Senin , 23 Jun 2014, 14:47 WIB
Republika/ Yasin Habibi
Mantan Menhankam/Panglima ABRI Wiranto mengklarifikasi soal bocornya rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemecatan Pangkostrad Prabowo Subianto saat jumpa pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu pendiri Partai Hanura Elza Syarief mempertanyakan sikap Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait dengan Prabowo Subianto. Ia heran dengan DKP yang tidak merekomendasikan Prabowo untuk menjalani persidangan di Mahkamah Militer.

Belakangan ini memang muncul dokumen yang disebut keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP). DKP ini berisikan Jenderal Subagyo HS sebagai ketua, wakil ketua Jenderal Fachrul Razi, sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian ada Letjen Susilo Bambang Yudhoyono , Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, dan Letjen Ari J Kumaat. Dalam dokumen itu terpapar kesalahan Prabowo terkait peristiwa 1998 dan penculikan aktivis.

Elza mempertanyakan isi dokumen tersebut dan langkah DKP. "Bahwa seandainya benar Prabowo telah melakukan tindak pidana penculikan, mengapa DKP tidak merekomendasikan agar Prabowo disidangkan di Mahkamah Militer untuk mendapatkan putusan dan kepastian hukum tentang apakah Prabowo bersalah atau tidak," kata Elza dalam keterangan pers di Rumah Polonia, Senin (23/6).

Berdasarkan putusan pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19, Elza mengatakan, beberapa prajurit sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis. Prajurit yang divonis adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto. Dalam persidangan, menurut Elza, mereka menyatakan tindakan itu tidak diketahui dan tidak melibatkan atasan di Kopassus.

Karena itu, Elza menyesalkan pernyataan Wiranto belakangan ini yang menyebut Prabowo berinisiatif sendiri melakukan penangkapan para aktivis. Seharusnya, ia mengatakan, dulu DKP merekomendasikan Prabowo untuk menjalani persidangan di pengadilan. Sehingga, menurut dia, keterangan para saksi dan bukti dapat membuktikan peristiwa hukum. Prabowo pun, menurut Elza, bisa memberikan pembelaan di muka persidangan. 

Dengan begitu, Elza mengatakan, Prabowo mendapat hak untuk membela diri atas kebenaran dirinya sehingga mendapat kepastian hukum. "Apakah Prabowo bersalah atau tidak. Tetapi DKP tidak pernah melakukan hal ini. Berarti DKP tidak mempunyai bukti dan saksi untuk dapat menyidangkan Prabowo di Mahkamah Militer, karena tidak ada bukti dan saksi-saksi yang menyatakan Prabowo memerintahkan Tim Mawar," kata dia.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar