Sejumlah siswa baru menerima pengarahan dari guru mereka di SDN 05 Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Senin (15/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Saat ini sedang gencar-gencarnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Lampung. Ombudsman perwakilan Lampung, turut andil mengawasi proses penerimaan siswa baru tahun 2014 dengan membuka posko pengaduan.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Zulhelmi, di Bandar Lampung, Selasa (24/6), proses PPDB disinyalir banyak kecurangan tidak saja dilakukan pihak sekolah, namun juga dari RT dan kelurahan.
"Kecurangan bukan saja dari sekolah tapi bisa dari kelurahan," kata Zulhelmi. Untuk pihak kelurahan, ia menjelaskan banyak petugas RT dan kelurahan yang mengeluarkan surat tidak mampu kepada anak dari sebuah keluarga mampu agar bisa bisa masuk sekolah program gratis.
Posko pengaduan di Ombudsman RI Perwakilan Lampung, sesuai dengan surat Ketua Ombudsman RI Nomor 059/ORI-INT/VI/2014 Perihal Pemantauan PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015.
Tahun ini, untuk kedua kalinya Pemerintah Kota Bandar Lampung, menerapkan PPDB melalui jalur bina lingkungan (biling). Program biling ini diperuntukkan untuk siswa tamatan SD yang tidak mampu melanjutkan ke jenjang SMP dari keluarga tidak mampu secara gratis.
Pemkot memberikan kuota 50 persen di setiap SMP negeri untuk menerima siswa tidak mampu dengan persyaratan dari aparat RT dan kelurahan. Kuota siswa tidak mampu ini juga disesuaikan dengan lingkungan SMP negeri, agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan kuota.