REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memundurkan waktu pelaksanaan debat calon wakil presiden, Ahad (29/6), yang biasanya pukul 20.00 menjadi pukul 20.30 WIB, untuk menghormati pelaksanaan ibadah Salat Tarawih.
"Kalau kami menggunakan jadwal debat seperti biasanya, pasti akan banyak masyarakat yang tidak bisa mengikuti sehingga tujuan digelarnya debat jadi tidak tercapai. Maka KPU menggeser jadwal pelaksanaannya menjadi pukul 20.30 WIB," kata Komisioner Sigit Pamungkas, di Jakarta, Rabu (25/6).
Perubahan, jadwal debat cawapres tersebut telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing perwakilan tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. Debat antar-cawapres merupakan pelaksanaan debat ke empat dari rangkaian tahapan debat sebagai bagian dari kampanye Pilpres.
Debat cawapres, yang akan diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, mengusung tema Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek). Debat tersebut nantinya hanya diikuti oleh Hatta Rajasa dan Jusuf Kalla.
Sementara itu terkait moderator debat, KPU seperti sebelumnya telah menyodorkan sejumlah nama kandidat yang ahli di bidang Iptek. Dari nama-nama yang disiapkan KPU tersebut, kedua tim kampanye kemudian memilih tiga nama yang nantinya akan diambil satu nama sama di antara tiga nama pilihan timses.