REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyakini pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Preisden berlangsung satu putaran, mengingat hasil survei elektabilitas menunjukkan selisih yang semakin mengerucut.
"Saya yakin sekali itu (satu putaran), kalau melihat perkembangannya sekarang mungkin peluang untuk dua putaran itu kecil sekali. Pasti ketentuan minimal 20 persen di lebih dari 50 persen jumlah provinsi itu terpenuhi," kata Gamawan ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/6).
Dia menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang persyaratan pasangan calon terpilih wajib dipenuhi oleh peserta Pilpres, berapa pun jumlahnya.
"Pasal di Undang-Undang Dasar 1945 itu persis dengan UU Pilpres, itu sudah cukup mewakili untuk masuk dalam pasal itu. Mudah-mudahan dua unsur presyaratan itu terpenuhi, masa (20 persen suara) 18 provinsi saja tidak dapat," tuturnya.
KPU juga telah menegaskan secara lisan bahwa dua pasangan calon peserta Pilpres harus memenuhi dua unsur syarat pemenang Pemilu, sesuai dengan pasal 159 di UU Nomor 42 Tahun 2008.
"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi kita," tutur Hadar di Gedung KPU Pusat.
Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelasnya.
Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.