Petugas Kepolisian mengawasi boks berisikan logistik Pemilu Presiden (Pilpres ) di gedung KPU Kota Palembang, Sumsel, Rabu (18/6).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--KPU menerbitkan formulir baru pada Pilpres 9 Juli mendatang. Formulir C7 digunakan sebagai daftar hadir pemilih di TPS yang disertai dengan tanda tangan. Formulir ini dikeluarkan guna mengantisipasi penyalahgunaan dan penggelembungan surat suara.
Disediakannya formulir C7 baru terjadi pada Pemilu Presiden tahun 2014 ini. Sedang pada Pileg lalu formulir ini belum diadakan.
"Agar ada keterbukaan, untuk mengantisipasi asumsi adanya penggelembungan suara," jelas Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bidang Logistik, Agus Rustandi, Rabu (2/7).
Ia menjelaskan dengan adanya formulir ini akan diketahui apabila ada pemilih fiktif. Jumlah antara pemilih yang datang harus sesuai dengan jumlah suara.
Pada Pileg lalu, petugas KPPS hanya melingkari saja nama pemilih yang dipanggil untuk mencoblos di kotak suara. Dengan mengisi C7, jumlah pemilih yang sudah datang mencoblos akan lebih terdata secara akurat.
Ia berharap dengan adanya formulir daftar hadir seperti ini penyelenggaraan Pilpres mendatang akan lebih termonitor. Namun, hal ini tetap dibutuhkan dukungan dari masyarakat. Dengan adanya tambahan daftar hadir ini tentunya pelaksanaan Pemilu lebih lama memakan waktu.