Home >> >>
Sanksi Bagi Anggota Aktif yang Menyimpang di Pilpres
Rabu , 02 Jul 2014, 12:57 WIB
antara photo-ismar partrizky
djoko suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan setiap anggota (TNI-Polri) yang menyimpang dalam penyelenggaraan pemilihan presiden 9 Juli mendatang akan mendapatkan sanksi setimpal oleh institusi masing-masing.  

“Aparat TNI dan Polri pada saat kampanye bersifat netral. Setiap tindakan anggota aktif yang menyimpang mendapatkan sankli setimpal oleh institusi masing-masing,” ujar Menko Polhukam, Djoko Suyanto kepada wartawan saat konferensi pers sesuai rapat koordinasi menyangkut pengamanan pilpres 2014 di Kemen Polhukam, Jakarta, Rabu (2/7).

Selain itu, ia menuturkan pegawai negeri sipil bersifat netral dalam proses kampanye dan pada pencoblosan diharapkan mengunakan hak pilih. Menurutnya, aparat keamanan dibantu TNI bersiaga penuh sejak minggu tenang hingga waktu pencoblosan nanti, dan seterusnya akan disesuiakan dengan dinamika perkembangan.

Menurutnya, alat utama system senjata (alustista) dari TNI AD, TNI AU dan Polri disiapkan untuk mendukung operasional pengamanan pilpres dan membantu dukungan logistik pemilu.

Djoko Suyanto menengaskan aparat akan bertindak tegas dan tepat bagi golongan siapapun yang akan melakukan pembakaran, perkelahian dan kerusuhan dalam pilpres 2014. “Kita semua tidak ingin kembali mengulangi kejadian dimasa lalu yang sekaligus merugikan kita semua. Oleh karena itu transisi demokrasi ini harus dijaga kelangsungannya dengan aman dan tertib,” katanya. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar