REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden boleh saja menggunakan jasa konsultan asing dalam tim pemenangan. Tidak ada larangan melibatkan konsultan asing, selama dananya bukan berasal dari dana asing.
"Boleh saja capres siapapun pakai konsultan asing. Yang dilarang itu menggunakan dana yang berasal dari asing," kata Ferry, Rabu (2/7).
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto menyampaikan pernyataan serupa. Menurutnya capres-cawapres boleh memiliki konsultan asing. Namun, konsultan asing tersebut tidak boleh bertindak di luar hukum.
"Konsultan asing boleh-boleh saja. Sejauh mereka tidak melanggar hukum," ujar Djoko.
Untuk memastikan konsultan asing tersebut tidak bertindak di luar hukum, menurut Djoko, intelijen akan mengawasi keberadaan mereka di setiap kubu capres dan cawapres. Jika mereka melakukan tindakan melawan hukum maka akan ditindak.
Selain itu, katanya, masyarakat diharapkan bekerja sama dengan aparat keamanan setempat dalam mengawasi aktifitas konsultan asing tersebut. Dan melaporkan jika didapati aktifitas mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.