Home >> >>
JK Apresiasi Mabes Polri Soal Obor Rakyat
Jumat , 04 Jul 2014, 14:19 WIB
Ist
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi upaya pengusutan cepat Tabloid Obor Rakyat yang dilakukan Mabes Polri. Ia juga berterima kasih karena telah menetapkan orang-orang penyebar fitnah itu sebagai tersangka dugaan kasus kampanye hitam Pilpres 2014.

"Bagus, bagus sekali. Mereka memang pantas dihukum, saya berterimakasih kepada Mabes Polri karena telah memenuhi aspirasi rakyat, kasus tersebut harus selesai sebelum pemungutan suara," kata JK usai solat Jumat di Masjid Nurul Hidayah, Dharmawangsa, Jumat (4/7).

Dia menyatakan, kalau kepolisian menuntaskan dugaan kasus tersebut setelah 9 Juli, tidak akan membawa pengaruh besar kepada rakyat. Selain itu, ia justru khawatir berdampak kepada inkonstitusional Pilpres 2014 ini, jika kubu lawannya Prabowo-Hatta yang terpilih.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan pemred Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran Pilpres. Namun, tim Jokowi-JK masih mendorong kepolisian untuk menelusuri lebih jauh, siapa saja orang yang berada di balik tabloid itu.

"Mungkin saja ada oknum kelas besar yang mendanai tabloid tersebut. Masalahnya, tabloid ini kan merugikan kita, berarti pihak yang diuntungkan itu diduga terlibat," ujar JK.

Dia menambahkan, tudingan yang berbau SARA ini berakibat pada konflik horizontal di masyarakat. Makanya, ia menanyakan ke cawapres nomor urut 1, Hatta Rajasa, siapa oknum menggunakan cara tersebut dalam berkampanye. Namun, ia sendiri mengaku, tak tahu, karena pihaknya tak terlibat.

Redaktur : Esthi Maharani
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar