Home >> >>
DPR Putuskan Pimpinan DPR Tidak Otomatis Milik Pemenang Pemilu
Selasa , 08 Jul 2014, 21:51 WIB
antara
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (tengah) bertemu Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon (kiri) dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) akhirnya disahkan. Salah implikasinya adalah mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Pimpinan DPR tidak lagi otomatis berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak, melainkan dipilih langsung oleh seluruh anggota DPR secara paket melalui sidang paripurna.

"Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap," kata pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (8/7) malam.

Proses pengambilan keputusan pengubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR sempat berlangsung alot selama kurang lebih tiga jam. Tiga fraksi yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura memilih walkout (keluar) tidak mengikuti pengambilan keputusan. "PDIP secara tegas tidak mengikuti pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU MD3," kata anggota Pansus MD3 dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Hanuran Syarifuddin Suddin. Dia menilai tidak ada urgensi bagi anggota dewan untuk segera mensahkan RUU MD3. Menurut Sudding masih banyak persoalan dalam RUU yang perlu dibahas. "Sehingga tidak perlu buru-buru diambil keputusan. Kami mohon tinggalkan ruangan ini," ujar Sudding.

PKB juga tidak mau ketinggalan. Dengan alasan yang hampir serupa dengan PDIP dan Hanura, PKB memilih meninggalkan agenda sidang paripurna. "Kalau terpaksa harus diambil keputusan kami dari PKB tidak ikut," kata anggota Fraksi PKB Hanif Dhakiri.

Wakil Ketua Pansus RUU MD3 Aziz Syamsuddin menegaskan pembahasan RUU MD3 sudah melalui mekanisme peraturan yang berlaku di DPR. Dia memastikan tidak ada pasal yang diselundupkan dalam RUU MD3. "Kami ingin meluruskan bahwa apa yang disampaikan rekan-rekan soal penyeludupan pasal atau ayat kami ingin tegaskan dalam pengambilan keputusan di panja dan pansus kami telah dilakukan berdasarkan mekanisme. Aturan," kata Aziz menanggapi interupsi dari fraksi-fraksi yang menolak. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar