Home >> >>
Suara Tahanan KPK Digabungkan di TPS 18
Rabu , 09 Jul 2014, 12:12 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (tengah) saat meninjau Rumah Tahanan KPK di kawasan kompleks militer Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (21/11). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hak pilihnya untuk Pilpres 9 Juli, Rabu (9/7). Para tahanan KPK akan menyalurkan hak politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gedung KPK yang menjadi bagian dari TPS 18 Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebanyak 18 tahanan akan memilih, 12 orang yang mendekam di Rutan KPK dan 6 orang di Rutan Guntur. Semuanya menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut mulai pukul 09:15.

"Jumlahnya ada 21, tapi yang tiga pindah ke Bandung jadi yang nyoblos disini cuma 18 orang," ujar Petugas Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Sutrisno.

Tahanan yang pertama memilih adalah mantan Ketua Umum PKS Lutfi Hasan Ishak. Saat di tanya wartawan tentang siapa yang dipilih, usai mencoblos, LHI Mengacungkan jari telunjuknya sambil tersenyum lebar.

Sementara, tahanan lainnya lebih memilih diam dan langsung masuk ruang tahanan KPK setelah memilih. "Ini akan. Dihitung di TPS 18 Kelurahan Karet, kita akan gabungkan dengan semua suara di TPS 18," kata Sutrisno.

Para tahanan yang memilih, adalah Lutfi Hasan Ishak, Budi Mulya, Sampoerna, Tafsir Nurhamid, Heru Sulaksono, Yesaya Sombuk, Chaerunnisa, pengacara Susi Tur Andayani, Andi Mallarangeng, Fathanah, Akil Moekhtar, Anggoro Widjojo, Rachmat Yasin, Anas Urbaningrum, TB Chairi Wardana, Budi Susanto.

Redaktur : Bilal Ramadhan
Reporter : c81
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar