REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presidn 2014 terawasi dengan baik. KPU pusat akan melakukan supervisi langsung ke beberapa daerah yang dianggap harus diawasi ketat.
"Secara internal kami memastikan proses rekpaitulasi diawasi, dimonitor, disupervisi perangkat-perangkat terdekat secara berjenjang. Kami memang tidak mungkin menjangkau semuanya, tapi kami lakukan supervisi langsung ke beberapa daerah," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7).
KPU pusat, menurut Hadar ingin memastikan jajaran di bawah mulai dari Panitia Pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi melakukan proses rekapitulasi berjenjang sesuai aturan KPU. Supervisi juga untuk memastikan rekapitulasi dilakukan semua petugas KPU sesuai bimbingan teknis dan tetap menjaga integritas dan independensi sebagai penyelenggara pemilu yang netral.
Beberapa daerah yang akan disupervisi langsung antara lain Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan beberapa provinsi di Indonesia bagian timur.
Selain rekapitulasi berjenjang, Hadar melanjutkan, KPU mulai hari ini juga mulai mengunggah hasil pemindaian formulir C1 ke website KPU.
"Mulai hari ini sudah bisa diakses hasil scanning C1 di http://pemilu2014.kpu.go.id/c1.php. Ini juga menjadi cara mempublikasikan hasil penghiutngans uara mulai dari titik paling bawah dengan harapan semua bisa memantau sehingga orang sulit melakukan permainan," ujar Hadar.
Mulai hari ini dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan. Yang akan dilakukan yang dilakukan oleh PPS selama tiga hari, mulai Kamis (10/7) hingga Sabtu (12/7).
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK pada 13 hingga 15 Juli. Di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 sampai 17 Juli. Dan di KPU provinsi pada 18 - 19 Juli.Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli 2014. Penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional akan dilakukan pada 21 hingga 22 Juli 2014.