Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro (kiri) dan Hadar Nafis Gumay.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan beberapa lembaga survei yang merilis hasil jajak pendapat, hitung cepat hingga exit poll hasil penghitungan suara pemilu presiden 2014 tidak tertib. Sesuai Peraturan KPU nomor 14 tahun 2014, lembaga survei diminta untuk terbuka dengan survei yang dilakukan sehingga masyarakat mengetahui konteks hasil survei dengan utuh.
"Sangat disayangkan, mereka sendiri yang ikut menyusun dan memberi input saat peraturan itu dibuat. Harusnya mereka tertib dalam mempresentasekan hasil survei dengan menjelaskan metodologi, sumber pendanaan, dan aspek yang dipresentasikan supaya masyarakat tahu konteksnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7).
Menurut Hadar, dalamPasal 23 ayat 1 PKPU 14/2014 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu disebutkan dengan jelas. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat atau hitung cepat dilakukan dnegan memberitahukan sumber dana. Kemudian metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan, cakupan pelaksanaan survei,dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Karena itu, pasangan calon dan tim diminta bijaksana menanggapi hasil hitung cepat. Rilis yang disamapaikan lembaga survei, lanjut Hadar, bisa saja dijadikan acuan atau prediksi. Namun, prediksi dengan hasil penghitungan resmi KPU bisa saja berbeda.
"Hasilnya mendekati atau sama mungkin saja, tapi hasilnya berbeda juga sangat mungkin. Sekali lagi, hasil quick count itu kan hanya prediksi," ujarnya.