REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kedua pasangan capres-cawapres saling mengklaim menjadi pemenang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Namun, Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD, meminta semua untuk menunggu hasil keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mahfud, hasil resmi itu wajib diterima. "Kalau nanti ada orang yang tidak siap menerima hasil real count, berarti subversif terhadap negara, karena itu sudah proses yang ditetapkan negara," kata Mahfud di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis (10/7). Apabila bukti semuanya kuat, menurut Mahfud, maka keputusan itu harus diterima.
Memang masih ada jalur pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai jalur itu, Mahfud akan melihat situasi setelah pengumuman hasil resmi dari KPU, 22 Juli mendatang. Sementara Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta Fadli Zon menilai, kemungkinan masing-masing kandidat mengajukan gugatan terbuka. "Perbedaannya kemungkinan tipis, ini bisa mengarah pada MK," ujarnya.
Fadli menceritakan bagaimana pengalamannya saat menjadi sekretaris tim pemenangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo pada Pilpres 2009. Saat itu, ia mengatakan, selisihnya suara mencapai 30 persen. Meskipun beda jauh, Fadli mengatakan, hasilnya digugat ke MK. "Apalagi ini cuman beberapa persen," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.
Karena itu, Fadli mengatakan, tim Prabowo-Hatta ataupun tim Joko Widodo-Jusuf Kalla masih sangat terbuka untuk melakukan gugatan ke MK. Sehingga Fadli menegaskan proses pemilu masih panjang. Ia meminta jajarannya untuk mengawal proses yang tengah berjalan ini. Meskipun tim Prabowo-Hatta sudah mengklaim menang berdasarkan hasil real count dari saksi di lapangan. "Sejauh ini kami yakin dalam real count kami," katanya.