Home >> >>
Kedua Kandidat Diminta Menunggu Hasil KPU
Kamis , 10 Jul 2014, 15:54 WIB
Slamet Effendi Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sejumlah pimpinan dan tokoh organisasi keagamaan meminta kedua kandidat capres-cawapres menahan diri dan menunggu hasil resmi penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua PBNU, Slamet Effendi Yusuf, mengatakan Pilpres adalah proses yang harus dilalui negara konstitusional. Kedua pasangan capres-cawapres dipandang sudah berupaya maksimal agar terpilih. Meskipun saat ini keduanya mengklaim keunggulan dan kemenangan, Tuhan yang menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 

"Kami berharap kedua belah pihak dan seluruh rakyat Indonesia, menunggu ketentuan formal sesuai Undang-undang bahwa hasil pemilu itu ditentukan oleh penghitungan di KPU. Dalam menunggu harus diliputi semangat kebangsaan, tidak menonjolkan keinginan yang bisa mendorong hal negatif serta menjaga persatuan dan kesatuan," kata Slamet dalam konferensi pers bersama sejumlah tokoh lintas agama di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Kamis (10/7).

Dalam kesempatan itu Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Andreas Yewangoe, juga meminta kepada media masa cetak maupun elektronik sebagai pilar demokrasi, lembaga survei, dan pengguna media sosial agar tidak memperkeruh suasana dalam proses penghitungan suara pascapilpres. 

"Media harus berupaya menciptakan situasi yang kondusif dengan mengedepankan peran dan fungsi media sebagai sarana pendidikan, pencerdasan, persatuan bangsa dan transisi pemerintahan yang demokratis, aman dan damai," kata Andreas.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : c87
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar