REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemindaian formulir C1 yang menunjukkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu presiden 2014 sudah bisa diakses di website KPU. Pasangan calon, tim pemenangan, dan masyarakat bisa mengakses hasil pemindaian yang diunggah di laman pilpres2014.kpu.go.id/c1.php.
Hingga Jumat (11/7) pagi, prosentase unggah hasil pindai C1 Nasional baru mencapai26.35 persen. Berasal dari 126.150 TPS dari total 478.828 TPS di seluruh Indonesia.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, formulir yang berisi hasil penghitungan suara di TPS itu akan dipindai hingga tuntas selama tujuh hari. Melalui Surat Edaran KPU nomor 1387, KPU telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mempercepat pemindaian. Jumlah scanner telah disesuaikan dengan jumlah TPS di setiap KPU Kabupaten/Kota.
"Hasil scan ini akan menjadi arsip digital dan dimasukan dalam data centre di KPU pusat. Semua pihak bisa melakukan pemantauan perolehan suara di setiap TPS di seluruh Indonesia," ujar Ferry.
Formulir C digunakan KPPS untuk mencatat perolehan suara setiap pasangan calon. Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos, dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos.
Setelah dihitung di TPS, KPU akan melakukan rekapitulasi perolehan suara berjenjang. Dimulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari. Mulai Kamis (10/7) hingga Sabtu (12/7).
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli. Di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 sampai 17 Juli. Dan di KPU provinsi pada 18 - 19 Juli.Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli 2014. Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional paling lambat 22 Juli 2014