Petugas KPU mulai menarik kotak suara Pilpres dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (11/7).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Adanya laporan dua warga melakukan pencoblosan ganda dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan pihaknya menerima laporan dua warga menggunakan formulir undangan C6 milik sendiri saat mencoblos pada 9 Juli lalu, kemudian mencoblos lagi menggunakan formulir C6 milik orang lain.
Menurut dia, tidak dibenarkan dalam ketentuannya, pemilih mencoblos dua kali atau memberikan mandat kepada orang lain. "Setiap pemilih menyalurkan hak pilih satu kali dan tidak bisa mewakilkan kepada orang lain," katanya, Senin (14/7).
Ia mengatakan pihaknya saat mendampingi panwaslu menyaksikan rapat rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kemiling, Ahad (13/7), dua warga tersebut menggunakan hak pilih ganda.
Bawaslu menerima laporan sehari setelah hari pencoblosan, bahwa ada yang menyalurkan hak pilih lebih dari satu kali menggunakan C6 milik orang lain. Satu orang menggunakan C6 istrinya yang sedang ke pasar, sedangkan satu orang lainnya menggunakan C6 milik ayahnya yang sedang sakit.
Menurut dia, bila ada pemilih menggunakan hak pilih ganda masuk dalam pidana pemilu, karena melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU Lampung memfasilitasi KPU Bandar Lampung mengadakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Berdasarkan UU, pencoblosan ulang diselenggarakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.