REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan koordinasi bersama KPU, Bawaslu serta tim hukum para kandidat capres-cawapres, Rabu (16/7). Dalam pertemuan tersebut, digelar simulasi penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-KPU menetapkan perolehan suara para kandidat capres-cawapres pada 22 Juli mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar menyampaikan ringkasan Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014 yang menjadi dasar penanganan PHPU presiden dan wakil presiden.
Janedri di antaranya menjelaskan, pengajuan permohonan perkara oleh pemohon harus sudah diterima MK selambat-lambatnya 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Jika persyaratan dinilai kurang, pemohon akan diberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi dokumen-dokumen mereka.
Selanjutnya, jika ketentuan administrasi dan dokumen sudah lengkap dan tercatat di MK, proses persidangan harus sudah memutus perkara selambat-lambatnya 14 hari kerja pascapencatatan perkara pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Jika berasumsi penetapan perolehan suara oleh KPU pada Selasa, 22 Juli, maka MK selambat-lambatnya menerima permohonan sampai Jumat, 25 Juli. Jika syarat belum lengkap, pemohon diberi kesempatan melengkapi berkasnya hingga Sabtu, 26 Juli," Ujar Janedri, berbicara di gedung MK, Jakarta Pusat.
Janedri melanjutkan, pascapencatatan perkara, sidang pertama harus dimulai selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja. "Jadi berarti, paling lambat sidang perdana pada hari Rabu, 30 Juli. Itu berarti termasuk Idulfitri, dan kami siap bekerja," Ujar Janedri.
Janedri mengkalkulasi, jika KPU mengumumkan perolehan suara pilpres pada 22 Juli, MK sudah harus menerbitkan putusan perkara pada 6 Agustus. Berkenaan dengan itu, Janedri menegaskan MK sudah siap jika ada kandidat pasangan calon yang mengajukan permohohan PHPU.
"Seluruh hakim kami yang berjumlah 9 orang siap, dan persidang seluruhnya adalah sidang pleno," Ujar dia.