Home >> >>
Kubu Prabowo-Hatta Minta Penetapan Pilpres Paling Lambat 8 Agustus
Ahad , 20 Jul 2014, 23:11 WIB
Prabowo Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Yanuar Arif meminta rekapitulasi nasional dilakukan sesuai termaktub UU Pilpres nomor 42 tahun 2008. Yang mneyebutkan penetapan hasil pemilu presiden paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara, atau paling lambat 8 Agustus 2014.

"UU beri ruang 30 hari setelah pencoblosan, jangan karena Peraturan KPU seluruh persoalan yang ada diabaikan. Kalau toh tanggal 22 Juli itu bisa diselesaikan semua masalah syukur Alhamdulillah, tapi UU juga membatas satu bulan setelah pemungutan suara," kata Yanuar saat rapat pleno rekapitulasi nasional, di kantor KPU, Jakarta, Ahad (20/7).

Politisi PKS itu mengatakan, PKPU nomor 4 tahun 2014 yang telah menetapkan jadwal penetapan hasil pemilu presiden paling lambat 22 Juli disesuaikan lagi dengan UU Pilpres. Lantaran kubu Prabowo-Hatta menilai banyak persoalan di daerah yang belum terselesaikan. Banyak rekomendasi Bawaslu daerah yang belum dilaksanakan dengan maksimal untuk meinidaklanjuti dugaan kecurangan pelaksanaan pemungutan suara.

"Dari formulir C1 yang kami himpun ada selisih signifikan antara pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan. Selisihnya sampai dua jutaan, dan ini merata di seluruh Indonesia," jelas Yanuar.

Karena itu, kubu Prabowo-Hatta, lanjut Yanuar meminta semua keganjilan dan permasalahan diselesaikan sebelum hasil pemilu ditetapkan. Artinya, jika memang belum terselesaikan pada 22 Juli, KPU masih memiliki ruang waktu hingga 8 Agustus 2014.

"Kami tidak mau kejar setoran, kita harus lebih teliti dan jeli," ujarnya.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, KPU sudah menetapkan jadwal pelaksanaan pilpres. Dan jadwal tersebut telah disesuaikan dengan UU Pilrpes.

"Mari kita hargai jadwal itu, tapi kalau ada situasi luar biasa tentu kita cari jalan keluar," kata Muhammad.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU mendisain penyelenggaraan pilpres dengan cara menarik mundur tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan 20 Oktober 2014. KPU juga menyusun peraturan dengan asumsi pilpres berlangsung dua putaran.

"Apa yang disampaikan Pak Yanuar, kenapa tidak satu bulan. Karena kami memang dibatasi ritme penyelenggaraan pemilu, kami mempertimbangkan sengketa di MK, dan faktor-faktor bahwa 20 Oktober harus ada pelantikan presiden," jelas Husni.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar