Home >> >>
PPP Ingin Dukung Penguasa
Senin , 21 Jul 2014, 17:42 WIB
Antara
Suharso Monoarfa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majlis syariah PPP menginginkan partai berlambang ka'bah itu mendukung pemerintahan ke depan. Tujuannya adalah memaksimalkan proses peningkatan kesejahteraan. Pembangunan juga dapat dilanjutkan dengan baik.

Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mengatakan, Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair telah memberikan amanat untuk mendukung pemerintahan kedepan. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan proses pembangunan. Nantinya, masyarakat, tidak terkecuali konstituen PPP, merasakan dampak pembangunan itu. "Ini amanah yang harus dijalankan," imbuh Suharso, saat dihubungi, Senin (21/7).

Pihaknya akan menghormati semua keputusan KPU. Suharso merasa sangat besar peluang PPP untuk mendukung Jokowi-JK jika nantinya dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurutnya, hal ini menjadi pertanda PPP membuka peluang untuk mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kepastian pengalihan dukungan itu akan terlihat jelas ketika Jokowi-JK dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU.

Kepastian terkait perubahan peta dukungan ini akan ditentukan dalam rapat internal. Mekanisme internal PPP nantinya akan mengalir saja. "Nanti insya Allah akan menyesuaikan," imbuhnya.

Sekjen PPP, Romahurmuziy, sebelumnya, menyatakan oposisi sangat mungkin ditempuh. Hal ini menurutnya akan ditempuh dengan semangat perjuangan partai yang ada. "Kalau kami di luar pemerintahak akan menjadi ekperimentalisasi dari roh perjuangan partai. Kita siap berada di luar," katanya. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Erdy Nasrul
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar