Home >> >>
Pramono Anggap Prabowo tak Paham UU Pilpres
Selasa , 22 Jul 2014, 16:57 WIB
Wihdan Hidayat/Republika
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pernyataan kandidat presiden Prabowo Subianto menolak proses pemilihan umum mendapat tanggapan dari politikus senior PDIP Pramono Anung. Pramono menganggap Prabowo tidak memahami isi UU  No 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres. 

"Saya kebetulan mendengarkan secara lengkap apa yang menjadi pidato Prabowo, dan saya melihat informasi yang tidak cukup beliau dapatkan mengenai UU berkaitan dengan pilpres," ujar Pramono, dijumpai di kediaman Megawati, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (22/7). 

Seolah ingin menegaskan pendapatnya, untuk para wartawan Pramono mengutip isi UU Pilpres Pasal 245 ayat 1. "UU mengatakan, seorang calon yang mengundurkan diri dalam proses penghitungan (suara) maka dia akan dikenakan denda sebesar 50 milyar dan kurungan maksimum 60 bulan minimum 24 bulan," tutur Pramono. 

Pramono menyatakan, kepada timnya dia berharap terus mengawal proses tabulasi suara di KPU. "Kalau ada sengketa maka ruang itu adalah MK," kata dia. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : c54
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar