REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik keputusan calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto yang menarik diri dari Pemilu Presiden 2014.
Lewat akun twitter resminya @Yusrilihza_Mhd, dia mengungkapkan, undang-undang sudah mengatur jika capres yang sudah disahkan tidak boleh mundur dengan alasan apa pun.
"Prabowo tidak bisa mundur dari pencapresan hanca beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional,"ujar Yusril, Selasa (22/7).
Dia menjelaskan, hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan didelegasikan dari Undang-Undang Dasar 45 kepada Undang-Undang Pemilu. Dalam beleid tersebut, ujar Yusril, seorang bakal calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun.
"Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres,"jelasnya. Calon presiden Prabowo Subianto, menegaskan menolak hasil rekapitulasi yang sedang dilakukan oleh KPU.
"Kami akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014," katanya saat menggelar konferensi pers di rumah polonia, Selasa (22/7).Ia menilai pilpres 2014 cacat hukum karena banyak kecurangan yang dilakukan secara sistematis.