Home >> >>
Yusril: Prabowo tak Bisa Mundur dari Pencapresan
Selasa , 22 Jul 2014, 19:11 WIB
Yasin Habibi/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik keputusan calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto yang menarik diri dari Pemilu Presiden 2014.

Lewat akun twitter resminya @Yusrilihza_Mhd, dia mengungkapkan, undang-undang sudah mengatur jika capres yang sudah disahkan tidak boleh mundur dengan alasan apa pun.

"Prabowo tidak bisa mundur dari pencapresan hanca beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional,"ujar Yusril, Selasa (22/7).

Dia menjelaskan, hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan didelegasikan dari Undang-Undang Dasar 45 kepada Undang-Undang Pemilu. Dalam beleid tersebut, ujar Yusril, seorang bakal calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun.

"Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres,"jelasnya.  Calon presiden  Prabowo Subianto, menegaskan menolak hasil rekapitulasi yang sedang dilakukan oleh KPU.

"Kami akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014," katanya saat menggelar konferensi pers di rumah polonia, Selasa (22/7).Ia menilai pilpres 2014 cacat hukum karena banyak kecurangan yang dilakukan secara sistematis.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar