REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prabowo tidak bisa ajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) seorang diri. Prabowo harus mengajak serta Hatta Rajasa dalam pelaporan perkara tersebut . Pernyataan tersebut disampaikan yusril dalam akun twitter resmi miliknya @Yusrilihza_Mhd.
Ia menjelaskan, jika Prabowo ingin memberi kuasa hukum kepada orang lain maka kuasa harus ditandatangani oleh Prabowo-Hatta sebaga capres dan cawapres. Ia menambahakan jika surat permohonan hanya ditandatangani oleh Prabowo saja, maka permohonan tersebut tidak akan diterima MK karena tidak memenuhi syarat formil.
Ia juga menyarankan, jika Prabowo ingin melakukan perlawanan ke MK, maka Prabowo tetap harus kompak dengan Hatta Rajasa. "Prabowo dan Hataa harus tetap kompak. tanpa kekompakkan, perlawanan akan sia-sia," tulis Yusril dalam akun twitternya (24/7).
Seperti diketahui, pada tanggal 22 Juli lalu, Hatta Rajasa mengatakan akan menghormati hasil KPU terkait keputusan pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-JK. Hatta juga tidak tampak hadir saat Prabowo menyampaikan pidato penolakan dirinya terhadap hasil pilpres serta pernyataannya untuk menarik diri dari proses pilrpes.