Prabowo Subianto memberikan pernyataan menyingkapi pengumuman hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan meski KPU sudah menetapkan hasil Pilpres, namun masih ada upaya hukum terakhir untuk memastikan siapa calon Presiden terpilih via putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya jika benar ada temuan kecurangan, maka sebaiknya kedua pasangan calon mengajukan gugatan ke MK. Hal itu dinilainya merupakan opsi final yang bisa ditempuh kubu Prabowo-Hatta.
"Jika benar demikian, Pilpres 2014 menunjukkan adanya cacat karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu," kata Mudzakkir lewat keterangan pers yang diterima ROL, kemarin.
Mudzakkir menilai upaya hukum ke MK itu penting bagi kedua pasangan calon, termasuk Jokowi yang dinyatakan KPU mennang. Bagi yang menang, kata Mudzakkir, keputusan MK bakal menguatkan kemenangannya diraih karena proses yang adil dan jujur. Demikian juga di pihak yang kalah.
"Jika menang karena perbuatan curang yang diduga dilakukan penyelenggara dan pengawas pemilu, semestinya malu sebagai pemenang yang akan memimpin negara berdasarkan Pancasila yang kita cintai. Jika menang karena perbuatan curang, bisa menghadapi masalah di kemudian hari dan menanggung dosa pada rakyat dan bangsa Indonesia," urainya.