REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai hasil pilpres yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum final. Menurutnya, final dari hasil pemilu baru akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya hasil final Pilpres adalah keputusan MK, bukan keputusan KPU. Karena keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK. Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," ujar Mudzakir dalam keterangan pers yang diterima ROL, kemarin.
Ia pun mengimbau calon presiden terpilih Jokowi agar tak lebih dahulu menggelar pesta kemenangan. Sebab, proses MK masih dalam tahap pemeriksaan berkas yang dilaporkan oleh kubu Prabowo.
"Kesalahan para capres itu adalah menyatakan diri mereka menang. Padahal menyatakan diri mereka menang bila masa banding ke MK itu sudah tertutup. Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," tandasnya.
Tak hanya itu, keputusan tim sukses Jokowi-JK merekrut nama-nama yang akan menduduki kursi menteri di kabinetnya nanti dinilai Mudzakir terlalu dini.
"Kalau masih diumumkan menang oleh KPU dan merekrut kabinet dan sebagainya itu sebenarnya keliru dan tidak boleh dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang oleh KPU," imbuhnya.
Sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres, lanjut dia, tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan MK.