REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro menilai, secara hukum gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah positif untuk meredam ketidakpuasan atas hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau ini tidak dituntaskan sekarang maka akan jadi tragedi. Sama seperti 2009, akan dapat menyebabkan mosi tidak percaya yang terpendam pada peserta pemilu dan ini tidak boleh terjadi kembali," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima ROL, kemarin.
Dia menegaskan, kecurigaan atas pilpres harus diselesaikan agar hasil tersebut benar-benar sah di mata hukum atau memiliki legitimasi.
"Namanya kompetisi pemilu benar-benar substansi. Harus dibenahi lewat hukum dan bukti-bukti atau tidak terbukti harus diterima. Jika diproses berarti menerima banyak fakta hukum yang mendukung adanya kecurangan di sejumlah titik-titik wilayah yang diduga dan ada fakta hukum," terang Siti.
Untuk itu, dia mengimbau agar pendukung calon Presiden dapat menerima apapun hasil dari sidang gugatan di MK. Sebab, dia mengungkapkan, yang terpenting dari adanya proses hukum ini adalah kejelasan untuk masyarakat.
"Apapun hasilnya kedua belah pihak harus bisa menerimanya. Bila ada bukti hukum maka keduanya harus menerima. Sedangkan untuk pendukungnya tidak boleh murka jika calon yang diusung kalah, baik untuk pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo," ungkapnya.