Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7). ( Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran agar kotak suara dibuka.
Menurutnya, KPU harusnya membiarkan kotak suara tetap tersegel hingga sampai ke tangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Ini dikhawatirkan justru menguatkan kesan ada ketidakberesan dalam pemilu yang dilakukan oleh KPU," kata Margarito dalam keterangan pers yang diterima ROL, kemarin.
Dia juga menilai tindakan membuka kotak suara sebelum tiba di tangan MK adalah perbuatan yang tidak layak dan tidak pantas karena melanggar UU.
"Tidak layak dan tidak pantas, surat suara setelah dilakukan rekapitulasi tetap harus berada di dalam kotak suara tersegel," tegasnya.
Ia mengimbau agar KPU tunduk pada aturan hukum. Ia mengingatkan bahwa apapun tindakan KPU akan menimbulkan sorotan. Terlebih tindakan itu, lanjut dia, kontroversial sehingga bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat.