Home >> >>
25 Saksi Prabowo-Hatta Siap Buktikan Pelanggaran di TPS
Kamis , 07 Aug 2014, 19:12 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan mulai memeriksa para saksi ini dalam agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Jumat (8/8).

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto mengatakan, timnya sampai saat ini sudah menyiapkan sekitar 1500 saksi. Namun sesuai permintaan mahkamah, ia mengatakan, tim sudah mendaftarkan 25 saksi. "Tadi sudah ada tim yang bertugas mengurus itu ke MK," ujar Didi kepada RoL, Kamis (7/8).

Didi mengatakan, tim sudah mengurus kelengkapan data dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, 25 saksi yang hadir berasal dari beberapa daerah. Seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Ini untuk membuktikan pelanggaran di TPS (Tempat Pemungutan Suara), seperti di tingkat kabupaten, tingkat provinsi," kata dia.

Menurut Didi, para saksi juga akan menunjukkan mengenai adanya pemilih di luar ketentuan dan indikasi mobilisasi pemilih. Ia mengatakan, yang akan hadir ini merupakan saksi fakta. Didi menyebut saksi yang akan memberikan keterangan ini, antara lain adalah saksi saat di TPS dan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Pada sidang Jumat, MK akan menggagendakan untuk mendengar jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas permohonan Prabowo-Hatta. Agenda lainnya adalah untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni dari tim pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hakim konstitusi pun menjadwalkan pemeriksaan saksi putaran pertama.


Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar