REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direkrut Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka kotak suara adalah salah. Dia merujuk keputusan MK yang baru saat ini mengeluarkan ketetapan untuk membuka suara.
“MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak suara. ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui surat edarannya adalah keliru,” kata Said, lewat keterangannya yang diterima ROL, kemarin
Menurut Said, bunyi ketetapan MK ada dua hal yang perlu dikritisi. Pertama, tidak boleh membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh KPU melalui SE nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara itu sudah bermasalah. Hal kedua adalah pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK tersebut. “KPU baru diizinkan. Yang berarti sebelumnya tdk diizinkan,” nilainya.
Pasca-penetapan MK itu, tutur Said, boleh jadi MK tidak mengakui alat bukti KPU yang telah membuka kotak suara kalau diambil dengan cara yang tidak sah. “Saya menilai ketetapan MK bisa saja nanti menyatakan alat bukti KPU tidak sah dan tidak bernilai,” terangnya.
Jika itu yang terjadi maka hakim MK bisa menjatuhkan putusan sela agar dilakukan perhitungan ulang yang terkait dengan selisih angka. Tetapi bisa juga MK memerintahkan pemungutan suara ulang apabila terkait dengan kualitas demokrasi.