Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) resmi dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres), Jumat (22/8). Setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak gugatan Prabowo-Hatta, kedua pasangan sudah tidak dikawal pasukan pengamanan dari kepolisian.
Hal itu ditetapkan melalui serah terima pengawalan dan pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih dari kepolisian kepada TNI yang secara operasional dilakukan Paspampres yang dilakukan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat sore.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan dengan telah diberlakukannya putusan KPU tentang capres-cawapres terpilih maka Jokowi-JK berhak untuk mendapat pengawalan dan pengamanan dari Paspampres. KPU kemudian melakukan proses peralihan dari pengamanan yang selama ini dilakukan oleh kepolisian RI kepada TNI.
"Yang nanti secara operasional dilakukan oleh Paspampres. Berlaku mulai sekarang, termasuk (pengamanan) keluarganya," kata Husni.
Husni memaparkan sejak pasangan calon presiden dan wakil presiden disahkan menjadi peserta Pemilu pada 1 Juni 2014, masing-masing capres-cawapres memperoleh pengamanan dari Kepolisian RI. Pengamanan tersebut dilakukan agar masing-masing dapat melaksanakan kampanye, proses pemungutan dan penghitunan suara di TPS, sampai proses rekapitulasi dan ketetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU.
"KPU secara resmi mencabut pelimpahan tugas dan kewenangan Kepolisian RI yang telah mengawal kedua capres-cawapres. Kami akan menyerahkan sepenuhnya tugas pengamanan dan pengawalan kepada TNI yakni pasukan pengamanan kepresidenan," kata Husni.
Seusai serah terima, Husni mengucapkan selamat bertugas kepada pasukan-pasukan yang akan mengawal Jokowi-JK tersebut. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu, Muhammad, perwakilan TNI, perwakilan Kementerian Polhukam, perwakilan Polri, Komandan Paspampres dan perwakilan tim kampanye pasangan nomor urut dua.