Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab hal itu merupakan syarat untuk menjadi orang nomor satu Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Igo Ilham. Igo juga menjelaskan, DPRD DKI akan segera memproses surat pengunduran diri Jokowi. "Akan diproses secepatnya kalau sudah diajukan," kata Igo kepada Republika, Jumat (22/8).
Dia mengatakan, tidak menemukan alasan untuk tidak menyetujui permohonan pengunduran diri Pemenang Pilpres 2014 itu. Namun sayangnya, kata Igo, hingga saat ini DPRD DKI belum menerima surat pengunduran Jokowi. "Nanti setelah (surat pengunduran diri) diterima baru diproses," ujar Igo.
Anggota DPRD F-PKS ini menjelaskan surat pengunduran diri tersebut akan menjadi dasar rapat yang akan digelar DPRD. Kendati demikian, dia yakin surat pengunduran diri Jokowi akan mendapatkan pengesahan dari sidang Paripurna DPRD DKI.
Turunnya Jokowi dari kursi Gubernur DKI secara otomatis menjadikan Wakil Gubernur sebagai penggantinya. Kata Igo, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sementara Gubernur DKI. "Akan jadi Plt sampai ada surat pelantikan dari Kemendagri," kata dia.
Sementara itu, posisi Wakil Gubernur yang ditinggalkan Ahok akan diduduki oleh kandidat yang disetujui dalam sidang Paripururna DPRD DKI. Dan partai yang berhak mencalonkan Wakil Gubernur merupakan partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok dalam pemilihan gubernur lalu.
"Dua nama itu juga harus diajukan kedua partai pengusung, baru kita sidangkan," kata Igo.